Pasal 11
BAB 11 — KETENTUAN PENUTUP
Ayat (1) Pengaturan mengenai struktur organisasi, tugas, wewenang, dan tata kerja termasuk mengatur mengenai penyelenggaraan urusan pemerintahan yang menjadi kewenangan Otorita Ibu Kota Nusantara, dan pelaksanaan kegiatan persiapan, pembangunan, dan pemindahan Ibu Kota Negara. Ayat (2) Struktur organisasi dan pengisian jabatan Otorita Ibu Kota Nusantara dilakukan dengan memperhatikan tahapan pelaksanaan tugas dan fungsi yang dilaksanakan oleh Otorita Ibu Kota Nusantara. Setelah Undang-Undang ini diundangkan sampai dengan tanggal penetapan pemindahan Ibu Kota Negara ke Ibu Kota Nusantara, Otorita Ibu Kota Nusantara hanya bertanggung jawab pada tugas dan fungsi sebagai pelaksana kegiatan persiapan, pembangunan, dan pemindahan Ibu Kota Negara. Hal ini berarti bahwa tugas dan fungsi dalam penyelenggaraan Pemerintahan Daerah Khusus Ibu Kota Nusantara baru mulai dilaksanakan oleh Otorita Ibu Kota Nusantara setelah tanggal penetapan pemindahan Ibu Kota Negara ke Ibu Kota Nusantara. Oleh karenanya, struktur organisasi dan pengisian jabatan Otorita Ibu Kota Nusantara menyesuaikan dengan penahapan pelaksanaan tugas dan fungsinya tersebut.
Pasal 12. . .
SK No 116299 A
PRESIDEN
