UU
IBU KOTA NEGARA
Pasal 12
BAB 11 — KETENTUAN PENUTUP
Ayat (l) Kewenangan yang dimiliki Otorita Ibu Kota Nusantara merupakan kewenangannya sebagai penyelenggara pemerintahan daerah dengan kekhususan yang membuatnya berbeda dengan pemerintahan daerah pada umumnya, namun dengan tetap tunduk dan sesuai dengan ketentuan Undang- Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945. Ayat (21 Termasuk di dalam ketentuan ini adalah pemberian insentif fiskal dan/atau non-fiskal yang dapat diusulkan oleh Otorita Ibu Kota Nusantara kepada Pemerintah Pusat. Ayat (3) Cukup jelas.
