UU
IBU KOTA NEGARA
Pasal 8
BAB 11 — KETENTUAN PENUTUP
Dengan mengesampingkan peraturan perundang-undangan yang mengatur tentang pemerintahan daerah, di Ibu Kota Nusantara dibentuk Otorita Ibu Kota Nusantara yang diberi kewenangan untuk mengatur dan melaksanakan fungsi pemerintahan daerah dengan ketentuan yang diatur dengan Undang-Undang ini, termasuk tetapi tidak terbatas pada pelaksanaan persiapan, pembangunan, pemindahan, dan pengelolaan Ibu Kota Negara.
