Pasal 25
BAB 11 — KETENTUAN PENUTUP
Ayat (1) Kepala Otorita Ibu Kota Nusantara selaku pengguna anggaran/ pengguna barang men5rusun rencana kerja dan anggaran Ibu Kota Nusantara dengan memperhatikan antara lain Rencana Induk Ibu Kota Nusantara, RPJMN dan/atau rencana anggaran tahunan, serta sejalan dengan mekanisme Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara.
Dalam
SK No 116306A
PRES IOEN
Dalam hal terdapat perubahan terhadap Rencana Induk Ibu Kota Nusantara yang berdampak terhadap penyesuaian anggaran/pendanaan, maka penyesuaian anggaran/pendanaan dilaksanakan dengan mekanisme penganggaran sesuai peraturan perundang-undangan, antara lain peraturan perundang-undangan yang mengatur mengenai penyusunan rencana kerja dan anggaran pada kementerian/lembaga. Rencana kerja dan anggaran Ibu Kota Nusantara mencakup rencana pendapatan dan belanja lbu Kota Nusantara. Ayat (2) Cukup jelas. Ayat (3) Cukup jelas.
