Pasal 24
BAB 11 — KETENTUAN PENUTUP
Ayat (1) Huruf a Cukup jelas. Huruf b Untuk menjaga kesinambungan liskal dilakukan upaya- upaya untuk mendapatkan sumber-sumber pendapatan lain yang sah sesuai ketentuan peraturan perundang- undangan antara lain berasal dari: I . pemanfaatan Barang Milik Negara dan/ atau pemanfaatan aset dalam penguasaan;
- penggunaan skema kerja sama pemerintah dan badan usaha; dan
- keikutsertaan pihak lain termasuk:
- penugasan badan usaha milik negara;
- penguatan peran badan hukum milik negara; dan
- kontribusi swasta. Ayat (2) Cukup jelas. Ayat (3) Rencana kerja pemerintah sebagaimana dimaksud pada ayat ini, dijadikan pedoman dalam penyusunan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara setiap tahunnya. Penetapan jangka waktu untuk alokasi pendanaan program prioritas nasional dilakukan dalam rangka menjaga kesinambungan fiskal dan pembangunan IKN.
Ayat(4) ...
SK No 116305 A
PRES IDEN
Ayat (4) Yang dimaksud dengan "pajak khusus" adalah pajak yang berlaku khusus di Ibu Kota Nusantara. Yang dimaksud dengan "pungutan khusus" adalah pungutan yang berlaku khusus di Ibu Kota Nusantara termasuk pungutan terhadap layanan yang diberikan oleh Otorita Ibu Kota Nusantara. Pungutan khusus di Ibu Kota Nusantara dapat menjadi penerimaan negara bukan pajak sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. Ayat (5) Pajak dan retribusi daerah sebagaimana diatur dalam peraturan perundang-undangan berlaku secara mutatis mutandis sebagai pajak khusus dan pungutan khusus di Ibu Kota Nusantara, termasuk tetapi tidak terbatas pada ketentuan mengenai objek, subjek, wajib paj ak/ retribusi, dasar pengenaan, dan tarif pajak daerah dan retribusi daerah. Ayat (6) Yang dimaksud dengan "mendapat persetujuan DPR' adalah mendapat persetujuan dari alat kelengkapan DPR yang ditunjuk dan/atau diberi kewenangan untuk itu. Ayat (7) Cukup jelas.
