UU
IBU KOTA NEGARA
Pasal 26
BAB 11 — KETENTUAN PENUTUP
Ayat (1) Pelaksanaan dan pertanggungiawaban anggaran Ibu Kota Nusantara dilakukan dengan mengikuti mekanisme Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara. Ayat (2) Cukup jelas.
