UU
PERUBAHAN ATAS UNDANG-UNDANG NOMOR 4 TAHUN 2009
Pasal 99
(1) Pemegang IUP atau IUPK wajib men5rusun dan
menyerahkan rencana Reklamasi dan/atau rencana Pascatambang.
(2) Pelaksanaan Reklamasi dan Pascatambang dilakukan
sesuai dengan peruntukan lahan Pascatambang.
(3) Dalam pelaksanaan Reklamasi yang dilakukan
sepanjang tahapan Usaha Pertambangan, pemegang IUP atau IUPK wajib:
- memenuhi keseimbangan antara lahan yang akan dibuka dan lahan yang sudah direklamasi; dan
- melakukan pengelolaan lubang bekas tambang akhir dengan batas paling luas sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
(4) Pemegang...
SK No 036398 A
PRESIDEN
40
(4) Pemegang IUP atau IUPK wajib menyerahkan lahan
yang telah dilakukan Reklamasi danf atatt Pascatambang kepada pihak yang berhak melalui Menteri sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
- Ketentuan Pasal 1O0 diubah sehingga berbunyi sebagai berikut:
