UU
PERUBAHAN ATAS UNDANG-UNDANG NOMOR 4 TAHUN 2009
Pasal 100
(1) Pemegang IUP atau IUPK wajib menyediakan dan
menempatkan dana jaminan Reklamasi danlatau dana jaminan Pascatambang. (21 Menteri dapat menetapkan pihak ketiga untuk melakukan Reklamasi dan/atau Pascatambang dengan dana jaminan sebagaimana dimaksud pada ayat (1).
(3) Ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (2)
diberlakukan apabila pemegang IUP atau IUPK tidak melaksanakan Reklamasi dan/atau Pascatambang sesuai dengan rencana yang telah disetujui.
- Ketentuan Pasal 1O1 diubah sehingga berbunyi sebagai berikut:
