UU
PERUBAHAN ATAS UNDANG-UNDANG NOMOR 4 TAHUN 2009
Pasal 168
Untuk meningkatkan investasi di bidang Pertambangan, Pemerintah Pusat dapat memberikan keringanan dan fasilitas perpajakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
- Di antara Pasal 169 dan Pasal 170 disisipkan 3 (tiga) pasal, yakni Pasal 169A, Pasal 1698, dan Pasal 169C sehingga berbunyi sebagai berikut:
