UU
PERUBAHAN ATAS UNDANG-UNDANG NOMOR 4 TAHUN 2009
Pasal 164
Selain ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 158,
Pasal 159, Pasal 160, Pasal 161, Pasal 161A, Pasal 1618,
dan Pasal 162 kepada pelaku tindak pidana dapat dikenai pidana tambahan berupa:
- perampasan barang yang digunakan dalam melakukan tindak pidana;
- perampasan keuntungan yang diperoleh dari tindak pidana; dan/atau
- kewajiban membayar biaya yang timbul akibat tindak pidana. TT7. Ketentuan Pasal 165 dihapus.
- Ketentuan Pasal 168 diubah sehingga berbunyi sebagai berikut:
