PENGESAHAN MEMORANDUM SALING PENGERTIAN ANTARA
Pasal 1
Mengesahkan Memorandum Saling Pengertian antara PemerintahPemerintah Republik Indonesia dan Republik Sosialis Vietnam tentang Peningkatan Kerja KegiatanSama antara Pej abat Pertahanan dan Bidang Pertahanan Terkait (Memorandum of theunderstanding between the Gouemment of Gouernment of theRepublic of Indonesia and the Socialist Republic of Vietnam on Strengthening of Cooperation between Defence Officials and lts Related Actiuitiesl yang telah ditandatangani pada tanggal 27 Oktober 2010 di Ha Noi yang salinan naskah aslinya dalam bahasa Indonesia, bahasa Vietnam, dan danbahasa Inggris sebagaimana terlampir merupakan bagian yang tidak terpisahkan dari Undang-Undang ini.
Pasal 2
tanggalUndang-Undang ini mulai berlaku pada diundangkan.
Agar
r.{EFUBLIK INDONESIA
Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Undang-Undang ini dengan penempatannya dalam Lembaran Negara Republik Indonesia.
Disahkan di Jakarta pada tanggal 15 Januan2016
INDONESIA,
ttd.
Diundangkan di Jakarta pada tanggal 19 Januari2016
,
ttd.
Salinan sesuai dengan aslinya
Asisten Deputi Bidang Hukum, Hukum dan undangan,
PRES IDEN
Konsideran (Menimbang & Mengingat)
a. bahwa hubungan luar negeri yang dilandasi politik bebas aktif merupakan salah satu perlvujr-rdan dari tujuan Pemerintah Negara Kesatuan Republik Indonesia sebagaimana tercantum dalam alinea keempat Pembukaan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, yaitu melindungi segenap bangsa dan seluruh tumpah darah Indonesia dan untuk memajukan kesejahteraan umum, mencerdaskan kehidupan bangsa, dan ikut melaksanakan ketertiban dunia yang berdasarkan kemerdel<aan, perdamaian abadi, dan keadilan sosial;
bahwa perkembangan dunia yang ditandai dengan pesatnya kemajuan ihni-r pengetahuan dan teknologi telah meningkatkan intensitas Lrubungan dan interdependensi antarnegara sehingga semakin meningkat puia kerja sama internasional dalam berbagai aspek yang dituangkan dalam bentuk perj anj ian internasional ;
bahwa
PRES I DEN
REPUBLIK INDONESIA
- bahwa untuk meningkatkan kerja sama antara Pemerintah Republik Indonesia dan Pemerintah Republik Sosialis Vietnam, pada tanggal 27 Oktober 2010 di Ha Noi telah ditandatangani Memorandum Saling Pengertian antara Pemerintah Republik Indonesia dan Pemerintah Republik Sosialis Vietnam tentang Peningkatan Kerja Sama antara Pejabat Pertahanan dan Kegiatan Bidang Pertahanan Terkait (Memorandum of Uruderstanding betweeru the Gouemment of the Republic of Indonesia and the Gouernment of the Socialist Republic of Vietnam on Strerugthening of Cooperation between Defence Offi.cials and lts Related Actiuities);
- bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, huruf b, dan huruf c, perlu membentuk Undang-Undang tentang Pengesahan Memorandum Saiing Pengertian antara Pemerintah Republik Indonesia dan Pemerintah Republik Sosialis Vietnam tentang Peningkatan Kerja Sama antara Pejabat Pertahanan dan Kegiatan Bidang Pertahanan Terkait (Memorandum of Understandirug between the Gouemment of the Republic of Indonesia and the Gouernment of the Socialist Republic of Vietnam on Strengthening of Cooperation between Defence Offi.cials and lts Related Actiuities);
PRES IDEN
REPUE]I-IK INDONESIA
(1), Pasal 11, Pasal 20, dan Pasal 30Mengingat: 1. Pasal 5 ayat
Undang-undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945; 2,Undang-UndangNomor24Tahun2000tentang Perjanjian Internasional (Lembaran Negara Republik Tambahan Indonesia Tahun 2000 Nomor 185, Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor aO72l;
