UU
PERUBAHAN ATAS UNDANG-UNDANG NOMOR 27 TAHUN 2014 TENTANG
Pasal 6
Penerimaan Hibah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 huruf c diperkirakan sebesar Rp3.311.903.947.000,00 (tiga triliun tiga ratus sebelas miliar sembilan ratus tiga juta sembilan ratus empat puluh tujuh ribu rupiah).
- Ketentuan Pasal 7 diubah sehingga berbunyi sebagai berikut:
