Pasal 5
(1) PNBP sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 huruf b
diperkirakan sebesar Rp269.075.425.159.000,00 (dua ratus enam puluh sembilan triliun tujuh puluh lima miliar empat ratus dua puluh lima juta seratus lima puluh sembilan ribu rupiah), yang terdiri atas:
- penerimaan . . .
penerimaan sumber daya alam;
pendapatan bagian laba BUMN;
PNBP lainnya; dan
pendapatan BLU.
(2) Penerimaan sumber daya alam sebagaimana dimaksud
pada ayat (1) huruf a diperkirakan sebesar Rp118.919.130.259.000,00 (seratus delapan belas triliun sembilan ratus sembilan belas miliar seratus tiga puluh juta dua ratus lima puluh sembilan ribu rupiah), yang terdiri atas:
penerimaan sumber daya alam minyak bumi dan gas bumi (SDA migas); dan
penerimaan sumber daya alam non-minyak bumi dan gas bumi (SDA nonmigas).
(3) Pendapatan bagian laba BUMN sebagaimana dimaksud
pada ayat (1) huruf b diperkirakan sebesar Rp36.956.500.000.000,00 (tiga puluh enam triliun sembilan ratus lima puluh enam miliar lima ratus juta rupiah).
(4) Untuk mengoptimalkan pendapatan bagian laba BUMN di
bidang usaha perbankan, penyelesaian piutang bermasalah pada BUMN di bidang usaha perbankan dilakukan:
sesuai dengan ketentuan peraturan perundang- undangan di bidang Perseroan Terbatas (PT), BUMN, dan Perbankan;
memperhatikan prinsip tata kelola perusahaan yang baik; dan
Pemerintah melakukan pengawasan penyelesaian piutang bermasalah pada BUMN di bidang usaha perbankan tersebut.
(5) PNBP . . .
(5) PNBP lainnya sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
huruf c diperkirakan sebesar Rp90.109.584.375.000,00 (sembilan puluh triliun seratus sembilan miliar lima ratus delapan puluh empat juta tiga ratus tujuh puluh lima ribu rupiah).
(6) Pendapatan BLU sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
huruf d diperkirakan sebesar Rp23.090.210.525.000,00 (dua puluh tiga triliun sembilan puluh miliar dua ratus sepuluh juta lima ratus dua puluh lima ribu rupiah).
(7) Ketentuan lebih lanjut mengenai rincian PNBP Tahun
Anggaran 2015 sebagaimana dimaksud pada ayat (2), ayat (3), ayat (5), dan ayat (6) diatur dalam Peraturan Presiden.
- Ketentuan Pasal 6 diubah sehingga berbunyi sebagai berikut:
