UU
PERUBAHAN ATAS UNDANG-UNDANG NOMOR 27 TAHUN 2014 TENTANG
Pasal 7
Anggaran Belanja Negara Tahun Anggaran 2015 diperkirakan sebesar Rp1.984.149.714.865.000,00 (satu kuadriliun sembilan ratus delapan puluh empat triliun seratus empat puluh sembilan miliar tujuh ratus empat belas juta delapan ratus enam puluh lima ribu rupiah), yang terdiri atas:
anggaran Belanja Pemerintah Pusat; dan
anggaran Transfer ke Daerah dan Dana Desa.
- Ketentuan . . .
- Ketentuan ayat (1), ayat (2), dan ayat (5) Pasal 8 diubah, sehingga Pasal 8 berbunyi sebagai berikut:
