Pasal 13
(1) Program Pengelolaan Subsidi dalam Tahun Anggaran
2015 diperkirakan sebesar Rp212.104.385.353.000,00 (dua ratus dua belas triliun seratus empat miliar tiga ratus delapan puluh lima juta tiga ratus lima puluh tiga ribu rupiah).
(2) Anggaran untuk Program Pengelolaan Subsidi
sebagaimana dimaksud pada ayat (1) digunakan secara tepat sasaran.
(3) Anggaran . . .
(3) Anggaran untuk subsidi sebagaimana dimaksud pada
ayat (1) dapat disesuaikan dengan kebutuhan realisasi pada tahun anggaran berjalan berdasarkan perubahan parameter dan/atau realisasi harga minyak mentah (ICP) dan/atau nilai tukar rupiah.
(4) Dalam hal terdapat perubahan besaran subsidi solar,
Pemerintah harus mendapatkan persetujuan DPR RI.
(5) Alokasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) termasuk
kekurangan untuk tahun anggaran sebelumnya yang dibayarkan sesuai dengan hasil audit BPK.
(6) Ketentuan lebih lanjut mengenai rincian Program
Pengelolaan Subsidi dalam Tahun Anggaran 2015 sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diatur dalam Peraturan Presiden.
- Ketentuan Pasal 17 diubah sehingga berbunyi sebagai berikut:
