UU
PERUBAHAN ATAS UNDANG-UNDANG NOMOR 27 TAHUN 2014 TENTANG
Pasal 12
Ketentuan lebih lanjut mengenai rincian Anggaran Transfer ke Daerah dan Dana Desa sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9,
Pasal 10, dan Pasal 11 diatur dalam Peraturan Presiden.
- Ketentuan ayat (1), ayat (3), ayat (4), dan ayat (6) Pasal 13 diubah, sehingga Pasal 13 berbunyi sebagai berikut:
