Pasal 17
(1) Anggaran Pendidikan diperkirakan sebesar
Rp408.544.684.304.000,00 (empat ratus delapan triliun lima ratus empat puluh empat miliar enam ratus delapan puluh empat juta tiga ratus empat ribu rupiah).
(2) Persentase Anggaran Pendidikan adalah sebesar 20,59%
(dua puluh koma lima puluh sembilan persen), yang merupakan perbandingan alokasi Anggaran Pendidikan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) terhadap total anggaran Belanja Negara sebesar Rp1.984.149.714.865.000,00 (satu kuadriliun sembilan ratus delapan puluh empat triliun seratus empat puluh sembilan miliar tujuh ratus empat belas juta delapan ratus enam puluh lima ribu rupiah).
(3) Ketentuan lebih lanjut mengenai rincian Anggaran
Pendidikan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), diatur dalam Peraturan Presiden.
- Ketentuan . . .
- Ketentuan ayat (1), ayat (2), dan ayat (4) Pasal 18 diubah, dan setelah ayat (4) ditambahkan 1 (satu) ayat yakni ayat (5), sehingga Pasal 18 berbunyi sebagai berikut:
