UU
TRANSFER DANA
Pasal 57
BAB 5 — KETERLAMBATAN DAN KEKELIRUAN TRANSFER DANA
(1) Dalam hal Penyelenggara Penerima Akhir melakukan
kekeliruan Pengaksepan Perintah Transfer Dana sehingga Pengaksepan dilakukan untuk kepentingan penerima yang tidak berhak, Penyelenggara Penerima Akhir wajib melakukan koreksi atas kekeliruan Pengaksepan dan melakukan tindakan Pengaksepan untuk kepentingan Penerima yang berhak.
(2) Penyelenggara Penerima Akhir yang terlambat melakukan
perbaikan atas kekeliruan Pengaksepan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) wajib membayar jasa, bunga, atau kompensasi kepada Penerima.
