UU
TRANSFER DANA
Pasal 56
BAB 5 — KETERLAMBATAN DAN KEKELIRUAN TRANSFER DANA
(1) Dalam hal Penyelenggara Pengirim melakukan kekeliruan
dalam pelaksanaan Transfer Dana, Penyelenggara Pengirim harus segera memperbaiki kekeliruan tersebut dengan melakukan pembatalan atau perubahan.
(2) Penyelenggara Pengirim yang terlambat melakukan
perbaikan atas kekeliruan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) wajib membayar jasa, bunga, atau kompensasi kepada Penerima.
