UU
TRANSFER DANA
Pasal 55
BAB 5 — KETERLAMBATAN DAN KEKELIRUAN TRANSFER DANA
Dalam hal keterlambatan pelaksanaan Perintah Transfer Dana disebabkan oleh keterlambatan Penyelenggara Penerus atau Penyelenggara Penerima Akhir, kewajiban pembayaran jasa, bunga, atau kompensasi keterlambatan kepada Penerima sebagaimana dimaksud dalam Pasal 54 ayat (1) tetap merupakan kewajiban Penyelenggara Pengirim Asal dengan tidak mengurangi haknya untuk mengajukan penggantian kepada Penyelenggara Penerus atau Penyelenggara Penerima Akhir yang melakukan keterlambatan dalam meneruskan Perintah Transfer Dana.
Bagian Kedua Kekeliruan dalam Pelaksanaan Transfer Dana
