UU
TRANSFER DANA
Pasal 54
BAB 5 — KETERLAMBATAN DAN KEKELIRUAN TRANSFER DANA
(1) Setiap Penyelenggara yang terlambat melaksanakan
Perintah Transfer Dana bertanggung jawab dengan membayar jasa, bunga, atau kompensasi atas keterlambatan tersebut kepada Penerima.
(2) Ketentuan mengenai tata cara pembayaran, penghitungan
jangka waktu, dan besarnya jasa, bunga, atau kompensasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diatur dalam Peraturan Bank Indonesia.
