UU
TRANSFER DANA
Pasal 53
BAB 4 — PENGEMBALIAN DANA
(1) Dalam hal terjadi pembatalan Perintah Transfer Dana
berdasarkan penetapan atau putusan Pengadilan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 45 ayat (1), Penyelenggara Penerima Akhir wajib menahan atau menarik kembali Dana hasil transfer sepanjang masih terdapat Dana dalam Rekening Penerima atau Dana tersebut belum dibayarkan secara tunai kepada Penerima.
(2) Dana yang ditahan atau ditarik kembali oleh
Penyelenggara Penerima Akhir sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dikembalikan kepada pihak yang berhak sesuai dengan penetapan atau putusan Pengadilan.
Bagian Kesatu Keterlambatan Transfer Dana
