UU
TRANSFER DANA
Pasal 58
BAB 5 — KETERLAMBATAN DAN KEKELIRUAN TRANSFER DANA
Ketentuan mengenai jenis kekeliruan, tata cara untuk memperbaiki kekeliruan, serta tata cara penghitungan dan pembayaran jasa, bunga, atau kompensasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 56 dan Pasal 57 diatur dalam Peraturan Bank Indonesia.
Bagian Ketiga Tanggung Jawab Penyelenggara Penerima Dalam Membantu Pelaksanaan Transfer Dana
