UU
TRANSFER DANA
Pasal 48
BAB 4 — PENGEMBALIAN DANA
Dalam hal Penyelenggara Penerus tidak dapat melaksanakan Perintah Transfer Dana, pengembalian Dana sebagaimana dimaksud dalam Pasal 47 dilakukan dengan ketentuan sebagai berikut:
- jika penggunaan Penyelenggara Penerus terbukti ditentukan oleh Pengirim Asal, Penyelenggara Pengirim Asal wajib mengembalikan Dana kepada Pengirim Asal setelah memperoleh pengembalian Dana dari Penyelenggara Penerus; atau
- jika penggunaan Penyelenggara Penerus terbukti ditentukan oleh Penyelenggara Pengirim Asal, Penyelenggara Pengirim Asal wajib mengembalikan Dana kepada Pengirim Asal tanpa menunggu pengembalian Dana dari Penyelenggara Penerus.
