UU
TRANSFER DANA
Pasal 47
BAB 4 — PENGEMBALIAN DANA
(1) Dalam hal Perintah Transfer Dana tidak terlaksana
karena keadaan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 21 ayat (1) serta Pengirim Asal meminta pembatalan Perintah Transfer Dana dan pengembalian Dana transfer dari Penyelenggara Pengirim Asal, Penyelenggara Pengirim Asal wajib mengembalikan Dana kepada Pengirim Asal.
(2) Dalam hal Penyelenggara Pengirim Asal terlambat
mengembalikan Dana sebagaimana dimaksud pada ayat
(1), Penyelenggara Pengirim Asal wajib membayar jasa,
bunga, atau kompensasi.
