UU
TRANSFER DANA
Pasal 46
BAB 3 — PEMBATALAN DAN PERUBAHAN
(1) Perubahan Perintah Transfer Dana hanya dapat
dilakukan oleh Penyelenggara Pengirim jika terjadi kekeliruan yang diatur dalam BAB V Bagian Kedua dengan memperhatikan prinsip kehati-hatian.
(2) Perubahan Perintah Transfer Dana sebagaimana
dimaksud pada ayat (1) dilakukan oleh Penyelenggara Penerima jika Penyelenggara Penerima mempunyai waktu yang cukup untuk melaksanakan perubahan dan/atau Penyelenggara Penerima Akhir belum melakukan langkah-langkah Pengaksepan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 36 ayat (2).
BAB IV . . .
Bagian Kesatu Pengembalian Dana dalam Keadaan Memaksa
