UU
TRANSFER DANA
Pasal 45
BAB 3 — PEMBATALAN DAN PERUBAHAN
(1) Pembatalan Perintah Transfer Dana dapat dilakukan
berdasarkan penetapan atau putusan Pengadilan.
(2) Penyelenggara Penerima dibebaskan dari segala akibat
hukum yang timbul sehubungan dengan pembatalan Perintah Transfer Dana berdasarkan penetapan atau putusan pengadilan sebagaimana dimaksud pada ayat (1).
Bagian Ketiga Perubahan Perintah Transfer Dana oleh Penyelenggara Pengirim
