UU
TRANSFER DANA
Pasal 44
BAB 3 — PEMBATALAN DAN PERUBAHAN
(1) Pembatalan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 42 dan
Pasal 43 dilakukan menurut tata cara yang berlaku
dalam setiap Sistem Transfer Dana.
(2) Dalam hal Sistem Transfer Dana tidak mengatur
mengenai ketentuan pembatalan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), pembatalan dilakukan dengan tata cara sesuai dengan kesepakatan antar-Penyelenggara yang terkait dalam proses pembatalan.
Bagian Kedua . . .
Bagian Kedua Pembatalan Perintah Transfer Dana Berdasarkan Penetapan atau Putusan Pengadilan
