UU
TRANSFER DANA
Pasal 43
BAB 3 — PEMBATALAN DAN PERUBAHAN
Pembatalan atas Perintah Transfer Dana sebagaimana dimaksud dalam Pasal 42 ayat (1) dilakukan secara tertulis atau dengan sarana lain yang ditetapkan oleh Penyelenggara dengan memperhatikan prinsip kehati-hatian.
