UU
TRANSFER DANA
Pasal 49
BAB 4 — PENGEMBALIAN DANA
Ketentuan mengenai tata cara pembayaran, penghitungan jangka waktu, dan besarnya jasa, bunga, atau kompensasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 47 ayat (2) serta tata cara pengembalian Dana sebagaimana dimaksud dalam Pasal 48 diatur dalam Peraturan Bank Indonesia.
Bagian Kedua Pengembalian Dana oleh Penyelenggara yang Dibekukan Kegiatan Usaha atau Dicabut Izin Usaha atau Dinyatakan Pailit
