Pasal 38
BAB 2 — PELAKSANAAN TRANSFER DANA
(1) Penyelenggara Penerima Akhir dapat menolak melakukan
Pengaksepan berdasarkan alasan yang wajar dan dilakukan paling lambat pada Hari Kerja berikutnya setelah tanggal diterimanya Perintah Transfer Dana dari Penyelenggara Pengirim sebelumnya, kecuali diperjanjikan lain.
(2) Penolakan beserta alasan sebagaimana dimaksud pada
ayat (1) diberitahukan kepada Penyelenggara Pengirim sebelumnya pada tanggal yang sama dengan tanggal penolakan Pengaksepan.
(3) Pemberitahuan . . .
(3) Pemberitahuan pada tanggal yang sama sebagaimana
dimaksud pada ayat (2) tidak berlaku jika tidak terdapat informasi yang cukup mengenai identitas Penyelenggara Pengirim sebelumnya.
(4) Apabila Penyelenggara Penerima Akhir tidak
melaksanakan Perintah Transfer Dana setelah melakukan Pengaksepan, Penyelenggara Penerima Akhir wajib membayar jasa, bunga, atau kompensasi kepada Penyelenggara Pengirim sebelumnya untuk diteruskan kepada Pengirim Asal.
(5) Kewajiban pembayaran jasa, bunga, atau kompensasi
oleh Penyelenggara Penerima Akhir kepada Penyelenggara Pengirim sebelumnya sebagaimana dimaksud pada ayat
(4) dikecualikan jika Penyelenggara Penerima Akhir tidak
melaksanakan Perintah Transfer Dana karena perintah undang-undang.
