Pasal 37
BAB 2 — PELAKSANAAN TRANSFER DANA
(1) Dana hasil transfer yang harus diambil secara tunai oleh
Penerima, tetapi belum diambil dalam jangka waktu tertentu setelah pemberitahuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 36 ayat (2) huruf f, Penyelenggara Penerima Akhir memberitahukan kembali sebanyak 2 (dua) kali kepada Penerima dalam jangka waktu yang wajar.
(2) Dalam hal Dana hasil transfer setelah diberitahukan
sebanyak 3 (tiga) kali sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) tidak diambil oleh Penerima, Dana tersebut
dikembalikan kepada Penyelenggara Pengirim Asal untuk diserahkan kembali kepada Pengirim Asal.
(3) Dalam hal Pengirim Asal sebagaimana dimaksud pada
ayat (2) tidak diketahui keberadaannya dalam waktu 90 (sembilan puluh) hari, Dana hasil transfer tersebut diserahkan oleh Penyelenggara Pengirim Asal kepada Balai Harta Peninggalan sesuai dengan peraturan perundang-undangan.
