UU
TRANSFER DANA
Pasal 30
BAB 2 — PELAKSANAAN TRANSFER DANA
Dalam hal Penyelenggara Penerus menerima Perintah Transfer Dana tidak pada tanggal yang sama dengan tanggal diterimanya Dana pada Rekening sebagaimana dimaksud dalam Pasal 29, dengan memperhatikan ketentuan sebagaimana dimaksud Pasal 16 dan Pasal 17, Pengaksepan Perintah Transfer Dana dilaksanakan oleh Penyelenggara Penerus pada tanggal yang lebih akhir di antara kedua tanggal tersebut.
