UU
TRANSFER DANA
Pasal 31
BAB 2 — PELAKSANAAN TRANSFER DANA
Penyelenggara Penerus yang telah melakukan Pengaksepan Perintah Transfer Dana bertanggung jawab kepada Penyelenggara Pengirim sebelumnya atas terlaksananya Perintah Transfer Dana sampai dengan Pengaksepan oleh Penyelenggara Penerima Akhir sesuai dengan ketentuan dalam Undang-Undang ini dan peraturan pelaksanaannya.
Bagian Ketiga Pelaksanaan Perintah Transfer Dana oleh Penyelenggara Penerima Akhir
