UU
TRANSFER DANA
Pasal 29
BAB 2 — PELAKSANAAN TRANSFER DANA
Penyelenggara Penerus melaksanakan Perintah Transfer Dana jika telah tersedia Dana yang cukup pada salah satu Rekening sebagai berikut:
- Rekening Penyelenggara Penerus di Penyelenggara Pengirim;
- Rekening Penyelenggara Pengirim di Penyelenggara Penerus;
- Rekening Penyelenggara Penerus di Penyelenggara lain; atau
- Rekening Penyelenggara Penerus di bank sentral.
