UU
TRANSFER DANA
Pasal 26
BAB 2 — PELAKSANAAN TRANSFER DANA
Dalam hal penggunaan Penyelenggara Penerus ditetapkan oleh Penyelenggara Pengirim Asal dan Penyelenggara Penerus tidak dapat melaksanakan Perintah Transfer Dana karena dibekukan kegiatan usaha atau dicabut izin usaha atau dinyatakan pailit, Penyelenggara Pengirim Asal wajib menerbitkan Perintah Transfer Dana baru atas beban Penyelenggara Pengirim Asal tanpa menunggu pengembalian Dana dari Penyelenggara Penerus yang dibekukan kegiatan usaha atau dicabut izin usaha atau dinyatakan pailit.
