UU
TRANSFER DANA
Pasal 25
BAB 2 — PELAKSANAAN TRANSFER DANA
Dalam melaksanakan Perintah Transfer Dana, Penyelenggara Pengirim Asal dapat menggunakan jasa Penyelenggara Penerus.
BAB 2 — PELAKSANAAN TRANSFER DANA
Dalam melaksanakan Perintah Transfer Dana, Penyelenggara Pengirim Asal dapat menggunakan jasa Penyelenggara Penerus.