UU
TRANSFER DANA
Pasal 24
BAB 2 — PELAKSANAAN TRANSFER DANA
Dalam hal terjadi keadaan sebagaimana dimaksud dalam
Pasal 23, Penyelenggara Pengirim Asal harus memberitahukan
keadaan tersebut kepada Pengirim Asal pada hari yang sama atau paling lambat pada Hari Kerja berikutnya.
