UU
TRANSFER DANA
Pasal 23
BAB 2 — PELAKSANAAN TRANSFER DANA
(1) Pelaksanaan Perintah Transfer Dana tidak dilanjutkan
oleh Penyelenggara Pengirim Asal jika terdapat perintah, penetapan, putusan, atau keputusan dari pihak yang berwenang dari negara asal atau negara tertuju yang melarang pelaksanaan Perintah Transfer Dana.
(2) Dalam hal Transfer Dana tidak dapat diselesaikan oleh
Penyelenggara Pengirim Asal karena keadaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Dana transfer diperlakukan sesuai dengan perintah, penetapan, putusan, atau keputusan dari pihak yang berwenang.
