UU
TRANSFER DANA
Pasal 22
BAB 2 — PELAKSANAAN TRANSFER DANA
Dalam hal terjadi keadaan sebagaimana dimaksud dalam
Pasal 21, Penyelenggara Pengirim Asal harus memberitahukan
dan melakukan tindak lanjut penanganan Perintah Transfer Dana kepada Pengirim Asal.
