UU
TRANSFER DANA
Pasal 27
BAB 2 — PELAKSANAAN TRANSFER DANA
Ketentuan mengenai tata cara pembayaran, penghitungan jangka waktu, dan besarnya jasa, bunga, atau kompensasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 17 ayat (5), Pasal 19 ayat
(3), dan Pasal 21 ayat (2) serta tata cara pemberitahuan dan
penanganan Perintah Transfer Dana sebagaimana dimaksud dalam Pasal 22 dan Pasal 24 diatur dalam Peraturan Bank Indonesia.
Paragraf 2 Pelaksanaan Perintah Transfer Dana oleh Penyelenggara Penerus
