UU
TRANSFER DANA
Pasal 16
BAB 2 — PELAKSANAAN TRANSFER DANA
(1) Dalam hal Penyelenggara Pengirim Asal melakukan
Pengaksepan, Pengaksepan tersebut wajib dilakukan dengan segera pada tanggal yang sama dengan tanggal diterimanya Perintah Transfer Dana dari Pengirim Asal.
(2) Penyimpangan terhadap waktu Pengaksepan
sebagaimana dimaksud pada ayat (1) hanya dapat dilakukan apabila terdapat:
- alasan yang wajar dan paling lambat dilakukan pada Hari Kerja berikutnya setelah diterimanya Perintah Transfer Dana; atau
- kesepakatan tentang waktu Pengaksepan antara Penyelenggara Pengirim Asal dan Pengirim Asal yang terekam dan/atau tercatat dalam administrasi Penyelenggara Pengirim Asal.
