Pasal 17
BAB 2 — PELAKSANAAN TRANSFER DANA
(1) Dalam hal persyaratan Pengaksepan sebagaimana
dimaksud dalam Pasal 15 ayat (1) terpenuhi, Penyelenggara Pengirim Asal dianggap telah melakukan Pengaksepan jika melakukan kegiatan sebagai berikut:
- melakukan pendebitan Rekening Pengirim Asal;
- menerbitkan Perintah Transfer Dana yang dimaksudkan untuk melaksanakan Perintah Transfer Dana yang diterima dari Pengirim Asal; atau
- menyampaikan pemberitahuan Pengaksepan kepada Pengirim Asal melalui media yang disepakati antara Pengirim Asal dan Penyelenggara Pengirim Asal.
(2) Penyelenggara Pengirim Asal dianggap telah melakukan
Pengaksepan apabila telah menerima Perintah Transfer Dana dan tidak memberikan penolakan dalam waktu 1 (satu) Hari Kerja berikutnya setelah tanggal Perintah Transfer Dana diterima.
(3) Dalam hal Penyelenggara Pengirim Asal melakukan lebih
dari satu kegiatan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2), saat Pengaksepan terhitung sejak kegiatan Pengaksepan yang dilakukan lebih dahulu.
(4) Pelaksanaan . . .
(4) Pelaksanaan pendebitan Rekening sebagaimana
dimaksud pada ayat (1) huruf a wajib dilakukan pada tanggal yang sama dengan tanggal penerbitan Perintah Transfer Dana oleh Penyelenggara Pengirim Asal.
(5) Apabila pelaksanaan pendebitan Rekening Pengirim Asal
oleh Penyelenggara Pengirim Asal dilakukan lebih awal dari tanggal penerbitan Perintah Transfer Dana, Penyelenggara Pengirim Asal wajib membayar jasa, bunga, atau kompensasi kepada Pengirim Asal terhitung sejak tanggal pendebitan Rekening Pengirim Asal sampai dengan tanggal penerbitan Perintah Transfer Dana.
