UU
TRANSFER DANA
Pasal 15
BAB 2 — PELAKSANAAN TRANSFER DANA
(1) Penyelenggara Pengirim Asal dapat melakukan
Pengaksepan terhadap Perintah Transfer Dana apabila memenuhi persyaratan:
- Perintah Transfer Dana memuat informasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8 ayat (1), kecuali informasi identitas Penyelenggara Penerima Akhir bagi Transfer Dana yang diserahkan secara tunai;
- tersedia Dana yang cukup dari Pengirim Asal;
- Penyelenggara Pengirim Asal telah melakukan Autentikasi; dan
- Perintah Transfer Dana telah memenuhi peraturan perundang-undangan yang terkait dengan Transfer Dana.
(2) Penyelenggara Pengirim Asal hanya dapat menolak
melakukan Pengaksepan Perintah Transfer Dana atas dasar alasan yang wajar.
