UU
TRANSFER DANA
Pasal 14
BAB 2 — PELAKSANAAN TRANSFER DANA
(1) Penyelenggara Pengirim Asal melaksanakan Perintah
Transfer Dana sesuai dengan isi Perintah Transfer Dana yang diterima dari Pengirim Asal dengan memperhatikan Undang-Undang ini dan peraturan perundang-undangan lain.
(2) Dalam melaksanakan Perintah Transfer Dana dari
Pengirim Asal, Penyelenggara Pengirim Asal wajib memperhatikan perjanjian antara Pengirim Asal dan Penyelenggara Pengirim Asal.
(3) Dalam hal Dana yang akan ditransfer berasal dari setoran
tunai, Penyelenggara Pengirim Asal dapat meneliti kewenangan Pengirim Asal atas Dana yang akan ditransfer, kecuali diwajibkan dalam peraturan perundang-undangan.
