Pasal 81A
(1) Anggaran Mahkamah Agung dibebankan pada mata
anggaran tersendiri dalam anggaran pendapatan dan belanja negara.epkumham.go
(2) Dalam mata anggaran sebagaimana dimaksud pada
ayat (1), tidak termasuk biaya kepaniteraan dan biaya proses penyelesaian perkara perdata, baik di lingkungan peradilan umum, peradilan agama, maupun penyelesaian perkara tata usaha negara.
(3) Untuk penyelesaian perkara perdata dan perkara tata
usaha negara sebagaimana dimaksud pada ayat (2), biaya kepaniteraan dan biaya proses penyelesaian perkara dibebankan kepada pihak atau para pihak yang berperkara.
(4) Biaya kepaniteraan sebagaimana dimaksud pada ayat
(3), merupakan penerimaan negara bukan pajak yang
ditetapkan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
(5) Mahkamah Agung berwenang menetapkan dan
membebankan biaya proses penyelesaian perkara sebagaimana dimaksud pada ayat (3).
(6) Pengelolaan dan pertanggungjawaban atas anggaran
dan biaya sebagaimana dimaksud pada ayat (1), ayat
(4), dan ayat (5) diperiksa oleh Badan Pemeriksa
Keuangan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
- Di antara Pasal 81A dan Pasal 82 disisipkan 2 (dua) pasal, yakni Pasal 81B dan Pasal 81C yang berbunyi sebagai berikut:
www.djpp.depkumham.go.id
15 2009, No.3
