UU
PERUBAHAN KEDUA ATAS
Pasal 80C
Jabatan kepaniteraan Mahkamah Agung harus disesuaikan dengan ketentuan Undang-Undang ini paling lama 1 (satu) tahun sejak Undang-Undang ini diundangkan.
- Di antara ketentuan Pasal 80C dan Pasal 81 disisipkan 1 (satu) pasal, yakni Pasal 80D yang berbunyi sebagai berikut:
www.djpp.depkumham.go.id
2009, No.3 14
