Pasal 32
(1) Mahkamah Agung melakukan pengawasan tertinggi
terhadap penyelenggaraan peradilan pada semua badan peradilan yang berada di bawahnya dalam menyelenggarakan kekuasaan kehakiman.
(2) Selain pengawasan sebagaimana dimaksud pada ayat
(1), Mahkamah Agung melakukan pengawasan
tertinggi terhadap pelaksanaan tugas administrasi dan keuangan.
(3) Mahkamah Agung berwenang untuk meminta
keterangan tentang hal-hal yang bersangkutan dengan teknis peradilan dari semua badan peradilan yang berada di bawahnya.
(4) Mahkamah Agung berwenang memberi petunjuk,
teguran, atau peringatan kepada pengadilan di semua badan peradilan yang berada di bawahnya.
www.djpp.depkumham.go.id
13 2009, No.3
(5) Pengawasan dan kewenangan sebagaimana dimaksud
pada ayat (1), ayat (2), ayat (3), dan ayat (4) tidak boleh mengurangi kebebasan hakim dalam memeriksa dan memutus perkara.
- Di antara Pasal 32 dan Pasal 33 disisipkan 2 (dua) pasal, yakni Pasal 32A dan Pasal 32B, yang berbunyi sebagai berikut:
