UU
PERUBAHAN KEDUA ATAS
Pasal 13
Hakim agung sebelum diberhentikan tidak dengan hormat sebagaimana dimaksud dalam Pasal 11A dan Pasal 12 ayat
(2) dapat diberhentikan sementara dari jabatannya oleh
Presiden atas usul Mahkamah Agung.
www.djpp.depkumham.go.id
2009, No.3 10
- Ketentuan Pasal 20 diubah sehingga berbunyi sebagai berikut:
