UU
PERUBAHAN KEDUA ATAS
Pasal 20
(1) Untuk dapat diangkat menjadi Panitera Mahkamah
Agung, seorang calon harus memenuhi syarat:
- warga negara Indonesia;
- bertakwa kepada Tuhan Yang Maha Esa;
- berijazah sarjana hukum atau sarjana lain yang mempunyai keahlian di bidang hukum; dan
- berpengalaman sekurang-kurangnya 2 (dua) tahun sebagai Panitera Muda Mahkamah Agung atauepkumham.go sebagai ketua atau wakil ketua pengadilan tingkat banding.
(2) Untuk dapat diangkat menjadi Panitera Muda
Mahkamah Agung, seorang calon harus memenuhi syarat:
- sesuai dengan ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a, huruf b, dan huruf c; dan
- berpengalaman sekurang-kurangnya 1 (satu) tahun sebagai hakim tinggi.
(3) Untuk dapat diangkat menjadi Panitera Pengganti
Mahkamah Agung, seorang calon harus memenuhi syarat:
- sesuai dengan ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a, huruf b, dan huruf c; dan
- berpengalaman sekurang-kurangnya 10 (sepuluh) tahun sebagai hakim pengadilan tingkat pertama.
- Pasal 31 ayat (5) di hapus.
- Ketentuan Pasal 31A diubah sehingga berbunyi sebagai berikut:
